TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatra.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi dari kurun waktu 9 Agustus hingga 20 September 2024.

Dari hasil operasi tersebut pihak Kepolisian mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat keseluruhan mencapai 642 kilogram.

“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain, pelaku, pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa yang melintas wilayah hukum Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pengungkapan itu bermula dari ditangkapnya tiga orang tersangka dari wilayah Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta pada 9 Agustus 2024.

Kemudian dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga orang tersangka di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.

Dari penangkapan itu, pengembangan membawa pihak Kepolisian ke wilayah Kecamatan Blank Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengamankan dua orang tersangka

“Untuk kasus peredaran narkoba jajaran berhasil menangkap delapan orang tersangka,” terangnya.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WRI alias Bule (laki-laki, 27), IG alias Ican (laki-laki, 26), ABS alias Seno (laki-laki, 38), RRU alias Uling (laki-laki, 33), AH alias Boim (laki-laki, 33), EW alias Mpok Bibi (perempuan, 40), MS alias Rengek (laki-laki, 40), dan RM alias Kombet (laki-laki, 33).

Victor mengungkapkan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem penjualan melalui media sosial.

Atas perbuatannya WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter