TANGSELIFE.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan 110 kg ganja sebagai narkotika golongan I.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Banten yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 23 Oktober 2024.

110 kg ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus.

“(Dibakar) menggunakan alat khusus, kami ngambil dari BNN pusat. Ini alatnya khusus supaya tidak ada efek sampingnya,” kata Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, Rabu, 23 Oktober 2024.

Rohmad menjelaskan, 110 kg ganja didapat dari hasil pengungkapan peredaran narkoba pada Sabtu, 21 September 2024 lalu.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan truk.

pemusnahan 110 kg ganja

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung meminta manifes terhadap muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Merak.

“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari BNNP Banten, Bea Cukai Kanwil Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menemukan empat paket karung yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 110 kilogram,” ungkapnya.

Dari proses interogasi terhadap supir, didapatkan informasi bahwa paket 110 kg ganja tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran ke lokasi pengiriman di wilayah Bogor, BNNP dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial TM (36), SC (40) dan S (31).

“Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Banten,” tutur Rohmad.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di kantor BNNP Banten guna proses pengembangan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui pihak pengirim dan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter