TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara di bulan September 2024.

Kepala Kejari Tangsel, Aspari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 73 perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkracht.

“Pemusnahan barang bukti terhadap 73 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Apsari Dewi di kantor Kejari Tangsel, Kamis, 12 September 2024.

73 perkara tersebut terdiri dari 15 perkara narkotika, 4 perkara penganiayaan, 3 perkara kesehatan, 33 perkara pencurian, 1 perkara pencabulan, 2 perkara penggelapan, 2 perkara pengedaran uang palsu, 3 perkara senjata tajam, 3 perkara migas, 2 perkara penadahan, 1 perkata pemerasan dan 2 perkara penipuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 20,61 gram, ganja seberat 9,808 gram, tembakau sinte seberat 1,152 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 3,314 butir.

Selain itu ada juga 35 handphone, sejumlah uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing, serta empat pucuk senjata api.

Narkotika jenis ganja, tembakau sintetis dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender dan dibuang ke saluran pembuangan khusus.

Sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu dan senjata api diserahkan kepada pihak Brimob.

Aspari menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan reguler yang biasa dilakukan pihaknya terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

“Kegiatan ini biasa kami lakukan secara regular di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tergantung dari berapa banyak perkara yang sudah memiliki hukum tetap, namun range (jangkauan, red) dua minggu sampai 1 bulan,” pungkasnya.

Kejari Tangsel
Kejari Tangsel melakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara yang sudah memiliki hukum tetap di halaman kantor Kejari Tangsel, Kamis (12/9). Foto: Tangselife
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter