TANGSELIFE.COM – Tak banyak yang tahu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sudah dikantongi mahasiswa dapat dibatalkan.

Seperti diketahui, KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tapi terkendala keuangan.

Namun bukan berarti setiap mahasiswa pemegang KIP Kuliah akan seterusnya mendapatkan manfaat dari program pemerintah tersebut.

Tentunya, ada sejumlah ketentuan dan penyebab mengapa KIP Kuliah dapat dibatalkan kapan saja.

Penting diketahui, penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi dibatalkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pembatalan KIP Kuliah tersebut dilakukan lewat penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Melansir Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, sejumlah penyebab KIP Kuliah mahasiswa dibatalkan, antara lain sebagai berikut:

1. Mahasiswa meninggal dunia;

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan;

3. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur Mandiri, atau lainnya;

4. Mahasiswa mengambil cuti akademik atau karena sakit lebih dari 2 semester;

5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;

6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

7. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI 1945;

8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah.

Lebih lanjut, mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” terang Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika.

Pengganti Mahasiswa Penerima Pembatalan KIP Kuliah

Jika mahasiswa dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka

Perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima KIP Kuliah yang mengalami pembatalan.

Berikut ketentuan mahasiswa penggantinya:

1. Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah;

2. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan;

3. Mahasiswa paling tinggi semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3;

4. Perguruan tinggi harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh rektor/pimpinan perguruan tinggi.