TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan para tahanan di Kota Tangsel akan tetap memiliki hak untuk memberikan suaranya di Pemilu pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria mengatakan, berdasarkan catatannya terdapat 85 tahanan di Kota Tangsel yang akan menyalurkan suaranya.

Jumlah tahanan di Kota Tangsel tersebut diketahui berdasarkan data hasil rekapitulasi proses pelayanan pindah pemilih yang akan masuk ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Pemilu 2024.

“Total keseluruhan ada 85 tahanan baik di Polres maupun Polsek,” kata Widya, Jumat, 9 Februari 2024.

Tahanan di Kota Tangsel itu tersebar di Polres Tangsel sebanyak 57, Polsek Pamulang 2, Polsek Serpong 7, Polsek Ciputat 10 dan Polsek Pondok Aren 9 orang.

Widya menjelaskan, para tahanan tersebut akan melakukan pencoblosan di tempat mereka saat ini mendekam.

“Tangsel tidak ada lokasi khusus tahanan, jadi tidak disediakan TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) khusus,” tuturnya.

Widya menyebut, nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan berkeliling menyambangi setiap lokasi para tahanan berada.

“Petugas KPPS yang akan berkeliling menjangkau pemilih ditemani saksi dan pengawas TPS. Teknisnya dua orang petugas KPPS, istilahnya kotak suara keliling,” pungkas Widya.

wivy
Editor
Andre Pradana
Reporter