TANGSELIFE.COM – Satpol PP Tangsel mengaku sedang melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan alih fungsi bangunan di Ciputat, tepatnya di area perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terkait dugaan tersebut.
“Kita sudah surati DCKTR karena ada dugaan alih fungsi atau dugaan pelanggaran,” kata Muksin, Kamis, 6 November 2025.
Muksin sendiri mengaku akan menunggu rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh pihak DCKTR.
Jika memang terbukti adanya pelanggaran alih fungsi bangunan di Ciputat, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan kami tindak. Tapi keputusan ada di DCKTR sebagai dinas teknis,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah massa melakukan aksi protes di depan salah satu bangunan di wilayah Pondok Hijau, Rabu (5/11).
Massa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan itu protes karena bangunan empat lantai itu diduga berubah alih fungsi lahan menjadi penginapan.
Mereka menilai hal itu janggal karena berada di tengah pemukiman penduduk dan meminta pemerintah melakukan peninjauan izin.


