TANGSELIFE.COM – Tim khusus besutan Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tangerang Selatan (PWI Tangsel) menyampaikan hasil kajian sementara perihal pelayanan air bersih yang dilakukan oleh pengelola kawasan BSD City Sinarmas Land.

Dari hasil kajian sementara, didapati adanya kejanggalan mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola BSD City.

Seperti disampaikan salah seorang anggota tim khusus, Hari W, di Sekretariat PWI Tangsel, Nusaloka, Kawasan BSD City, Serpong, Kamis 28 Desember 2023.

“Disisi lain berdasarkan data informasi yang kita dapat untuk air curah yang dipasok TKR itu jika melihat kemitraan TKR dengan mitranya sekitar 3.300 m3. Di sini jelas bahwa pasokan air terhadap BSD ini lebih murah,” ujarnya.

“Sementara penjualannya itu menggunakan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, di sisi lain mereka membeli pasokan air di TKR dengan tarif peraturan Bupati. Kita menyoroti bahwa perlakuan terhadap BSD ini dengan pelanggan domestik terutama masyarakat itu berbeda,” tambah wartawan yang akrab disapa Kibo ini.

Kemudian, anggota tim lainnya, yakni Andre Sumanegara mengatakan, bahwa hasil kajian yang dilakukan adalah untuk meluruskan, dimana PWI Tangsel yang sebagai salah satu pelanggan air BSD.

“Di sini ada ambigu selebaran yang kita dapat disetiap rumah di kawasan nusa loka di sini ada catatan kutipan tarifnya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tangsel. Tetapi di brosur ini juga ada logo TKR Kabupaten Tangerang, kita menanyakan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Andre mengatakan, pihaknya juga menyinggung , perbedaan tarif yang tidak terlalu konsen di ruang industri, tetapi di sini (brosur) ada hunian yang tarifnya yang sudah ditetapkan oleh Perumdam TKR.

“Perbedaan ini memang krusial, tetapi kajian ini masih sementara dan masih melakukan kajian mendalam. Pendapat dari beberapa instansi dan ahli terkait tarif air ini sudah kita dapatkan dan tinggal dirangkum sebagai hasil kajian yang akan dilaporkan ke ketua terkait polemik distribusi air bersih di wilayah BSD. Kita pengen detail, sebagai konsumen dan pelanggan, kita juga ingin tahu aturannya seperti apa baik dari BSD, TKR dan Pemkot Tangsel terkait tarif air yang dicantumkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Idral Mahdi, yang juga anggota tim menyampaikan, bahwa berdasarkan surat balas dari pengelola BSD City bernomor 054-SML-PO-CC-XI-2023 dirinya monyorot mengenai dasar pengelolaan pelayanan air bersih BSD City.

“Pada poin ketiga pihak Sinar Mas menyebutkan dasar pengelola BSD City dan memungut biaya atas hal tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Perumdam TKR sejak 1997, sementara kami sebagai pelanggan kami baru menerima di sini pihak BSD memakai Surat Keputusan Wali Kota Tangsel dalam menentukan tarif layanan air,” tutupnya.

Disisi lain, Andre menyampaikan perihal urgensi PWI Tangsel menyoroti pelayanan air bersih yang dilakukan oleh pihak pengelola BSD City.

“Kami tegaskan, bahwa apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk kita disini sekretariat PWI sebagai pelanggan mendapatkan layanan air bersih. Selain kita, masyarakat di Tangsel harus mendapatkan air bersih sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini menjadi dasar kami untuk Mempertanyakan persoalan tarif yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor