TANGSELIFE.COM – Dalam rangka melancarkan arus mudik nanti, Polri akan menerapkan sistem ganjil genap saat mudik lebaran 2024.

Penerapan sistem tersebut, merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas saat arus mudik lebaran.

Penerapan sistem ganjil genap saat mudik ini dilakukan oleh Korlantas Polri, dan nantinya pelanggar akan ditilang melalui kamera ETLE.

Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi mobilita, sehingga kami tetapkan ganjil genap,” ujar Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Senin, 18 Maret 2024.

Lebih lanjut Aan mengatakan, dalam penerapan tilangnya, pelanggar tidak diberhentikan atau diminta putar balik.

Namun akan ada penempatan kamera ETLE mobile di beberapa gerbang tol untuk melakukan tilang.

“Kamera ETLE untuk tilang ini akan ditempatkan di beberapa gerbang tol, yang memang diberlakukan pembatasan ganjil genap saat mudik,” ujarnya.

Penerapan ini dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Berikut Jadwal Lengkap Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran:

Arus Mudik

Ganjil Genap (KM 0-KM 141)
5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

Arus Balik

Ganjil Genap (KM 414-KM 0)
12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)

 

Sopiyan
Editor