TANGSELIFE.COM– Sebuah insiden kecelakaan melibatkan anak yang mengendarai sepeda listrik (selis) dengan seorang pedagang gerobak terjadi di Jalan Vila Bintaro Indah, Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejadian tersebut terekam dalam CCTV yang diperoleh oleh tim tangselife, menunjukkan detik-detik kecelakaan pada Selasa siang, 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.23 WIB.
Dalam rekaman CCTV, terlihat anak kecil yang berboncengan tersebut kehilangan kendali atas sepeda listrik yang dikendarainya.
Tanpa mampu menghindar, ia menabrak pedagang gerobak yang sedang melintas dari arah belakang.
Beruntungnya tidak ada korban jiwa maupun luka dari insiden ini, akan tetapi akibat tabrakan ini seluruh isi gerobak pedagan tersebut terlihat berjatuhan dan hancur berantakan.
Melansir dari postingan instagram @tangsel.life, banyak warganet yang geram dengan aksi para anak kecil yang mengendarai selis di jalan raya.
“Memang meresahkan betul bocil sepeda listrik, apalagi yg pake lagu barus terus pengerah, wah,” tulis salah satu akun di laman komentar @tangsel.life.
“Emang meresahkan banget anak2 ini yg make sepeda listrik,” sahut akun lainnya.
Tren Penggunaan Sepeda Listrik di Tangsel
Sebagai informasi, tren penyewaan selis kini sedang marak terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel).
Biasanya para penyewa ini adalah anak-anak di bawah umur, mereka biasanya mengendarai selis ini di sekitar daerah tempat tinggalnya atau bahkan kadang ada di jalan raya yang ramai kendaraan.
Sepeda listrik sering digunakan oleh anak-anak untuk beraktivitas sehari-hari, mengingat kemudahan penggunaannya.
Namun, minimnya pemahaman mengenai keselamatan berkendara sering kali menjadi penyebab insiden di jalan raya.
Padahal aturan terkait penggunaan selia telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur jenis kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya.
Syarat Penggunaan Sepeda Listrik:
1. Menggunakan helm
2. Pengendara minimal berusia 12 tahun
3. Tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
4. Dilarang memodifikasi yang bisa meningkatkan kecepatan
Adapun jalur penggunaan selis juga telah ditetapkan di dalam undang-undang, hanya diperbolehkan melintas di pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), kawasan wisata, dan kawasan perkantoran.