TANGSELIFE.COM- Jajaran Satlantas Polresta Tangerang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik kini semakin ramai dan digemari masyarakat terutama anak-anak dan kaum ibu.

Tetapi Satlantas Polresta Tangerang meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik itu untuk berkendara di jalan raya.

“Sepeda listri  hanya digunakan di kawasan tertentu,” terang Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

Sepeda listrik itu, katanya juga, khusus di lingkungan tertentu seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah dan gang kecil.

Karena itu, Satlantas Polresta Tangerang melarang sepeda listrik digunakan untuk berkendara di jalan raya.

Imbauan pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya  untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, pengguna sepeda listrik di jalan raya itu didominasi oleh para pelajar, hingga kaum wanita.

“Jadi imbauan ini dikeluarka Satlantas Polresta Tangerang demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya,” paparnya juga.

“Sebab, apabila dipaksakan penggunaannya ke area jalan umum atau jalan raya  membahayakan,” terang juga perwira pertama Polri ini lagi.

Apalagi, katanya juga, pengguna dan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

“Jadi Satlantas Polresta Tangerang mengimbau karena ada aturan untuk kendaraan listrik bisa berkendara di jalan raya,” paparnya juga.

Satlantas Polresta Tangerang Larang Sepeda Listrik demi Keselamatan 

Sitta juga memaparkan ada aturan tertentu yang wajib dipatuhi saat mengendarai kendaraan listrik di jalan raya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Jenisnya yakni sepeda listrik karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan 25 kilometer per jam.

Lalu Pemenhub Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik yang memiliki SUT dan SRUT harus terdaftar resmi di Samsat.

Kendaraan listrik yang boleh digunakan di jalan raya ini memiliki surat resmi seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

“Satlantas Polresta Tangerang mengimbau karena ada aturannya. Mungkin perlu peraturan tingkat daerah terkait penggunaan sepeda listrik ini,” paparnya juga. 

Selain itu juga, ada juga aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terkait kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife