TANGSELIFE.COM – Mantan Calon Presiden Pilpres 2024, Anies Baswedan masih lakukan kajian, apakah nantinya akan mendirikan partai politik.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara di Pendopo Wisma Kagama, Kompleks UGM, Sleman, DIY.

Anies menegaskan, saat ini semuanya masih dalam proses kajian untuk mendirikan partai politik.

“Sedang dalam proses kajian, nanti kita lihat. Kalau sudah ada arahnya pasti diumumkan,” ungkapnya.

Menurut Anies, mendirikan partai baru untuk mewadahi semangat perubahan yang makin besar. Ia merasa semangat tersebut sebagai kekuatan pendorong.

“Harus menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” ujar Anies.

Namu, tentunya dalam mendirikan partai politik membutuhkan proses yang panjang, ada aturan yang harus diikuti, terlebih lagi jika partai politik tersebut ingin menjadi peserta Pemilu.

Berikut Syarat Mendirikan Partai Politik:

Pendirian partai politik di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Ada syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan partai politik, seperti.
Partai Politik bisa didirikan apabila memenuhi syarat  partai politik didirikan dan dibentuk paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

  1. Partai politik didaftarkan paling sedikit 50 (orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris.
  2. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
  3. Pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
  4. Akta notaris pendaftaran harus memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan parpol tingkat pusat.
  5. Kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Sementara itu, untuk AD partai politik harus memuat: asas dan ciri, visi, dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar parpol, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.

Juga terdapat kepengurusan, mekanisme rekrutmen keanggotaan, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota, pendidikan politik, peraturan dan keputusan, mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol, dan keuangan.

Di samping itu, untuk menjadi badan hukum maka partai politik wajib memiliki:

  1. Akta notaris pendirian partai politik.
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan yang telah dipakai parpol lain sesuai peraturan perundang undangan.
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
  5. Rekening atas nama parpol.

lanjutnya, setelah partai politik didaftarkan, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dukungan.

Untuk proses verifikasi ini dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak dokumen persyaratan diserahkan.

Maka setelah itu partai politik akan disahkan menjadi badan hukum melalui keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu

Tentunya setelah partai politik ini memiliki badan hukum yang sah, tentu juga ingin diikutsertakan menjadi partai politik peserta Pemilu.

Untuk bisa ikut serta menjadi partai politik peserta Pemilu, maka ada lagi syarat dan mekanisme yang harus diikuti, yaitu:

  1. Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik
  2. Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
  3. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota)
  4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik
  5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu
  6. Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU
  7. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter