TANGSELIFE.COMPutusan MK atau Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka kesempatan bagi partai politik untuk bisa mencalonkan jagoannya sendiri di Pilkada 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan MK pun telah resmi diundangkan.

KPU Kota Tangsel klaim telah mensosialisasikan PKPU terbaru kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan PKPU terbaru yang memuat putusan MK, sejumlah partai politik di Tangsel dipastikan dapat mengusung calonnya sendiri jika memenuhi ambang batas perolehan suara hasil Pemilu 2024.

Adapun Kota Tangsel masuk dalam klasifikasi dengan kabupaten atau kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta pemilih.

Oleh karena itu, partai politik yang mengantongi 6,5 persen suara atau 52.442 suara dapat mengusung calonnya sendiri.

“Surat Keputusan dari KPU RI, terkait PKPU ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Tangsel,” kata Ajat, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia menerangkan berdasarkan peraturan terbaru terdapat beberapa partai politik yang berhasil memperoleh suara sah lebih dari ambang batas yang ditentukan.

“Jadi bagi partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon cukup mengantongi suara sah 6,5 persen atau 52.442 suara sah,” terangnya.

“Kalau dari data memang ada beberapa yang bisa mengusung sendiri. Tetapi itu kita kembalikan ke partai politik masing-masing,” tambahnya

Daftar Partai Politik yang Dapat Mengusung Calon Sendiri di Pilkada Tangsel 2024

Berdasarkan data yang diterima Tangselife.com, terdapat enam partai politik yang mendapatkan suara sah lebih dari 6,5 persen atau lebih dari 52.442 suara.

Ke-6 partai politik tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara seluruh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Tangsel kalaupun mereka membangun koalisi tetap tidak bisa mengusung pasangan calon karena akumulasi perolehan suara sahnya tidak memenuhi ambang batas pencalonan.

Berikut rincian perolehan suara sah partai politik yang dapat mengusung calon sendiri di Pilkada Tangsel 2024;

– PKB: 66.563 suara sah;

– Partai Gerindra: 85.857 suara sah;

PDI Perjuangan: 106.611 suara sah;

– Partai Golkar: 163.354 suara sah;

– PKS: 131.075 suara sah;

– PSI: 55.841 suara sah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter