TANGSELIFE.COM-Musyawarah Kota (Mukota) III Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah di depan mata.

Saat ini sudah dibuka proses pendaftaran peserta dan bakal calon (bacalon) Ketua Kadin Kota Tangsel periode 2023-2028 tersebut.

Puluhan peserta telah mendaftar untuk bisa mengikuti  Mukota Kadin III Kota Tangsel yang akan digelar pada 17 Mei 2023 tersebut.

Ketua Steering Comite (SC) Mukota Kadin Kota Tangsel Harsa Wardana mengatakan pendaftaran peserta dan Bakal Calon (Bacalon) Ketua Kadin untuk ikut Mukota Kadin III cukup antusias. 

“Antusiasme terjadi sejak dibuka pendaftaran mulai Selasa (2/5/2023). Sudah ada 40 peserta mendaftar. Hari ini rencananya ada lagi 20 orang peserta yang daftar,” terangnya, Rabu 3 Mei 2023. 

Harsa juga berharap dengan tingginya antusiasme peserta maupun pendaftaran Bacalon Ketua Kadin ini bukti tingginya minat pengusaha asal Kota Tangsel untuk berpartisipasi.

Harsa juga mengatakan kesuksesan penyelenggaraan Mukota Kadin III Kota Tangsel ini tidak terlepas dari kerja keras para pengurus dan panitia. 

Dia juga memaparkan pendaftaran peserta Mukota Kadin III Kota Tangsel akan ditutup sepekan ke depan atau pada Minggu depan.  

“Akhir pendaftaran peserta Mukota Kadin III Kota Tangsel akan ditutup pada tanggal 10 Mei 2023 nanti,” ungkap Harsa juga. 

Jadi, katanya lagi, selama sepekan mendatang di Sekretariat Kadin Kota Tangsel ada panitia yang bertugas menerima pendaftaran peserta dan Bacalon Ketua Kadin Tangsel. 

“Panitia akan stand by mulai pukul 10 pagi sampai jam 5 sore. Panitia akan mengakomodir pendaftaran selama sepekan ke depan ini,” paparnya juga. 

Harsa juga melanjutkan sebelum penyelenggaraan Mukota Kadin III Kota Tangsel nanti, seluruh peserta yang telah terdaftar akan diverifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi para peserta yang akan mengikuti Mukota Kadin ke-3 Kota Tangsel itu akan dilakukan melalui Kadin Provinsi Banten. 

Harsa juga mengatakan kalau peserta Mukota Kadin III Kota Tangsel harus sesuai aturan yang ditetapkan atau sesuai AD/ART Kadin Kota Tangsel. 

“Salah satunya, pendaftar yang akan ikut Mukota Kadin itu adalah direktur atau ditunjuk jajaran direksi. Jika pengurus perusahaan maka harus disertai surat kuasa,” paparnya juga. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife