TANGSELIFE.COM – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti langgar kode etik, dan Ketua MK Anwar Usman pun harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Keputusan pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK itu, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dalam sidang kode etik para hakim, Selasa 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” bunyi putusan sanksi yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie.

Dalam sidang itu, Jimly dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” paparnya.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor