TANGSELIFE.COM – Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang boleh melakukan poligami.
Apakah ketentuan tersebut juga berlaku pada PNS wanita?
Sebagaimana diketahui, izin pernikahan seorang PNS wanita juga diatur oleh pemerintah.
Salah satu kebijakannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Di dalam peraturan tersebut terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Lalu, apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya?
Ternyata mereka akan memperoleh sanksi yang cukup berat.
Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat 2, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Hal itu juga sempat disebutkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional, Iswinarto Setiaji.
Dalam keterangan tertulis, ia mengungkapkan aturan tersebut berbunyi ‘PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Ia menjelaskan aturan tersebut mengandung pengertian bahwa, selama menjadi istri kedua/ketiga/keempat, wanita tersebut dilarang menjadi PNS.
Hal ini pun sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah larangan yang nantinya berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Menurut Iswinarto, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yakni agar setiap PNS melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.