TANGSELIFE.COM – Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, tidak mengakui Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru.
Sebagai informasi, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketum Kadin dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.
Atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin lewat Munaslub, Arsjad Rasjid menegaskan pihaknya tidak mengakui keputusan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu,” kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Minggu 15 September 2024.
Ditegaskan Arsjad, tindakan tersebut melanggar aturan serta bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur Kadin sebagai rumah bagi para pelaku usaha sekaligus satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.
Kadin Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020.
“Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin adalah organisasi itu,” tegas Arsjad.
Arsjad Rasjid Kecewa Munaslub
Arsjad mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengambilalihan kepengurusan Kadin.
Presiden Direktur Indika Energy itu menegaskan Munaslub yang digelar melanggar dan tidak sah secara aturan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini,” ucap Arsjad.
“Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Diketahui, ada 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia.
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid itu digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, DKJ Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026.”
“Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.