TANGSELIFE.COMAturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, masih diberlakukan pada hari ini, Minggu 1 Oktober 2023.

Aturan ganjil genap diterapkan sebagai antisipasi lonjakan wisatawan mengingat kawasan Puncak merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat.

Pemberlakuan ganjil genap diterapkan Satlantas Polres Bogor sejak Rabu 27 September 2023 sampai Minggu 1 Oktober 2023.

Jadwal Ganjil Genap Wilayah Puncak Hari Minggu 1 Oktober 2023

Aturan ganjil genap di wilayah Puncak dimulai pukul 06.00 WIB (situasional) dan berakhir pukul 24:00 WIB.

Diberlakukan sistem satu arah secara situasional jika keadaan macet dan dibutuhkan satu arah.

Sistem satu arah menuju Puncak

07:00 WIB-12:00 WIB (diutamakan arah ke puncak)

Sistem satu arah menuju Jakarta

12:30 WIB-18:00 WIB (situasional dan bisa lebih lama jika lalu lintas padat)

Waktu pelaksanaan sistem satu arah dapat berubah sewaktu waktu mengikuti situasi & kondisi lalulintas

Ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor.

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Aturan ganjil genap (gage) di kawasan Puncak tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” bunyi pernyataan Satlantas Polres Bogor.

Berdasarkan informasi tersebut, gage wilayah Puncak diberlakukan di dua lokasi utama, yakni:

– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

– Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Kriteria Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap

Ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan gage di kawasan Puncak, Bogor.

Diantaranya kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan atau dinas TNI dan Polri.

Adapun kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.