TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Bogor memastikan akan menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut dimulai pada Rabu, 27 September 2023 sampai Minggu, 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini diberlakukan karena terdapat potensi terjadi lonjakan jumlah wisatawan yang datang secara signifikan.

Mengingat, puncak merupakan salah satu destinasi wisata favorit di wilayah Jawa Barat.

Langkah ini termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tulis pernyataan Satlantas Polres Bogor melalui media sosial resminya.

Berdasarkan informasi tersebut, ganjil genap di jalur puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yakni:

– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

– Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Kriteria Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap

Ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap di Puncak.

Beberapa di antaranya seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.