TANGSELIFE.COM – Ramai diberlakukan tilang uji emisi, pemilik kendaraan bermotor banyak yang mencari lokasi bengkel uji emisi, termasuk di wilayah Kota Tangerang.

Perlu diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggelar uji emisi kendaraan secara gratis setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis hingga 16 September 2023 mendatang.

Pos atau bengkel uji emisi di Dishub Kota Tangerang Jalan DR Sitanala RT001/RW001 Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang, dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Namun jika ingin melakukan uji emisi di luar jadwal tersebut, tentu warga Kota Tangerang harus mencari alternatif lokasi bengkel uji emisi di tempat lain.

Lokasi Bengkel Uji Emisi di Kota Tangerang

Terdapat beberapa bengkel di Kota Tangerang yang menyediakan fasilitas tes uji emisi kendaraan dengan berbagai rentang harga mulai Rp50 ribu.

Berikut daftar lokasi dan nomor telepon bengkel uji emisi di Kota Tangerang:

1. Shop & Drive–Mencong

Jalan H. Mencong (Cipto Mangunkusumo) No. 59-60 Paninggilan Ciledug, RT.001/RW.011, Paninggilan, Tangerang, Tangerang City, Banten (021) 7316415

2. Bengkel Mobil BOS Larangan

Jalan Hos Cokroaminoto, Pensil 19, RT.001/RW.002, Larangan Utara, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten (021) 7319501

3. Bengkel Mobil Fulloh Motor

Jalan KH. Mursan, RT.003/RW.005, Belendung, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 0814-1102-4618

4. Auto2000 Tangerang Toyota

Area Bisnis Park, Jalan Jenderal Sudirman, RT.005/RW.005, Babakan, Kota Tangerang, Banten (021) 55732000

5. Shop&Drive Poris Batuceper

Jalan Maulana Hasanudin No.8, RT.002/RW.011, Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten (021) 55741112

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan jajarannya baru akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan tak lolo uji emisi pada pekan depan.

“Kami masih tahapan pemeriksaan (baku mutu emisi kendaraan bermotor) selama minggu-minggu ini,” ucap Arief, Rabu 30 Agustus 2023.

“Minggu-minggu ke depan, bisa kami mulai berikan sanksi (kendaraan bermotor tak lolos uji emisi),” ujarnya.

Menurut Arief, sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sudah seharusnya dilakukan.

Sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi bisa menjadi salah satu langkah mengatasi polusi udara di Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang.

“Memang seharusnya ada penindakan karena kalau enggak ditindak ya sama aja kalau dia tak lolos uji emisi,” ucap Arief.

Karena hal itu, warga Tangerang Kota diimbau segera melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor yang dimilikinya.

Tak ada ruginya juga memanfaatkan kegiatan uji emisi gratis yang diadakan oleh Dishub Kota Tangerang sampai 16 September 2023 mendatang.