TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buang sampah sembarangan bagi masyarakat.

Bagi mereka yang nekat buang sampah sembarangan, maka akan diberi sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta atau pun ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan.

“Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas dengan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan,” katanya.

SE yang diterbitkan oleh Wali Kota Tangerang yang bernomor 660/8214-DLH/2023 berisi tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah.

Di antaranya seperti, dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang pula membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan perihal pembakaran sampah sembarangan yang tak dilakukan sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Dilarang juga membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Diterbitkannya Surat Edaran ini dikarenakan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah, sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Oleh karena itu, sang Wali Kota meminta semua masyarakat untuk sama-sama berperan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita, serta turut dalam pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujarnya.

Perihal Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Warga Minta Difasilitasi

Berkaitan dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota tersebut, seorang warga menilai peraturan tersebut harus diiringi dengan fasilitas yang memadai.

Menurut salah seorang warga Ciledug, kalau peraturan tersebut dibuat sampai adanya sanksi, ia meminta setiap wilayah disediakan banyak tempat sampah atau fasilitas penunjang lainnya agar masyarakat tertib.

Ia juga memberi pesan untuk Pemkot Tangerang agar peraturan tersebut berjalan dengan konsisten, bukan hanya geretak belaka.