TANGSELIFE.COM- Aktivitas membakar sampah di Tangsel secara ilegal oleh masyarakat ternyata dilarang.

Karena itu, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melakukan pembakar sampah secara ilegal.

Pelarangan membakar sampah di Tangsel itu tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Membakar sampah di Tangsel
Larangan membakar sampah karena mencemari lingkungan dan bisa dipidana serta denda.

Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan, hingga sanksi terberat yakni bisa dihukum dengan kurungan badan.

Ancaman membakar sampah di Tangsel tidak main-main yakni bisa kena  kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta.

“Sesuai aturan perda itu paling berat kurungan badan 3 bulan, atau denda Rp50 juta,” terang Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Tindakan tegas para pelaku yang membakar sampah di Tangsel itu, kata Pilar juga, bakal diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Asap dari pembakaran sampah itu pasti menggangu warga dan juga berdampak kesehatan bagi  masyarakat,” paparnya juga.

Terkait sanksi pelaku yang membakar sampah di Tangsel, ujar Pilar juga, pemerintah daerah sudah minta masukan aparat penegak hukum.

Yakni, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Polres Tangsel. “Masalah lingkungan harus diselesaikan secara menyeluruh,” papar Pilar juga.

Apalagi, kata Pilar lagi, saat ini memasuki musim kemarau dan juga pancaroba yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai membakar sampah di Tangsel membuat asapnya memperburuk kesehatan masyarakat,” cetusnya juga.

Selain itu juga, Pilar menginstruksikan pihak kecamatan dan kelurahan mensosialisasikan lagi Perda No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, tindak tegas warga membuang sampah dan membakar sampah,” katanya juga.

Bahkan untuk menghukum warga yang membakar sampah di Tangsel akan dibentuk Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Satgas Gakkumdu itu terdiri dari Satpol PP, Dinas LH, Kejari Tangsel, Polres Tangsel dan TNI yang akan menindak pelaku pembakar sampah.

“Kita akan sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan para pelaku yang membakar sampah di Tangsel,” kata Pilar lagi.

Dinas LH Klaim Pelaku Membakar Sampah di Tangsel Sudah Ditindak

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan sudah menindak pelaku pembakar sampah ilegal.

Dia juga mengatakan ada beberapa titik lokasi warga membakar sampah di Tangsel yang telah ditindak dan tertibkan.

“Petugas Dinas LH sudah turun langsung ke lokasi yang dilaporkan warga sebagai tempat pembakaran sampah,” terangnya.

Wahyunoto membenarkan kalau rata-rata pelaku pembakar sampah adalah lapak yang mengelola sampah.

“Jadi oleh para pengepul sampah yang masih bermanfaat didaur ulang dan yang tidak bermanfaat dibakar. Ini yang akan kita tertibkan,” paparnya juga.

Sebelumnya, seorang bocah warga Perumahan Pamulang Permai 1, Kecamatan Pamulang mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Bocah bernama Raya (8) itu terpapar ISPA karena sering menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan di sekitar rumahnya.

Pembakaran sampah itu tepatnya terjadi di belakang RSU Tangerang Selatan yang banyak terdapat lapak-lapak pemulung.

Akibat terpapar ISPA, Raya harus dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital.