TANGSELIFE.COM- Aktivitas membakar sampah di Tangsel secara ilegal oleh masyarakat ternyata dilarang.
Karena itu, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melakukan pembakar sampah secara ilegal.
Pelarangan membakar sampah di Tangsel itu tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan, hingga sanksi terberat yakni bisa dihukum dengan kurungan badan.
Ancaman membakar sampah di Tangsel tidak main-main yakni bisa kena kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta.
“Sesuai aturan perda itu paling berat kurungan badan 3 bulan, atau denda Rp50 juta,” terang Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Tindakan tegas para pelaku yang membakar sampah di Tangsel itu, kata Pilar juga, bakal diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Asap dari pembakaran sampah itu pasti menggangu warga dan juga berdampak kesehatan bagi masyarakat,” paparnya juga.
Terkait sanksi pelaku yang membakar sampah di Tangsel, ujar Pilar juga, pemerintah daerah sudah minta masukan aparat penegak hukum.
Yakni, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Polres Tangsel. “Masalah lingkungan harus diselesaikan secara menyeluruh,” papar Pilar juga.
Apalagi, kata Pilar lagi, saat ini memasuki musim kemarau dan juga pancaroba yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai membakar sampah di Tangsel membuat asapnya memperburuk kesehatan masyarakat,” cetusnya juga.