TANGSELIFE.COM – 48 warga yang kedapatan buang sampah sembarangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberikan sanksi sosial.

Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengatakan, puluhan orang itu terjaring dalam operasi gabungan pengawasan sampah di empat lokasi berbeda.

“Sebanyak 48 pelanggar terjaring oleh petugas Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di empat lokasi berbeda,” kata Tubagus ketika dikonfirmasi, Senin,

Sanksi sosial yang diberikan bagi para orang yang kedapatan buang sampah sembarangan itu, yakni melakukan pembersihan di lokasi mereka ketangkap, sekaligus melakukan pemilahan.

Tubagus menyebut, pemberian sanksi ditujukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan.

“Tujuannya untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) telah diatur dalam peraturan daerah dan akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Menurut Tubagus, langkah itu sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas kepada pelanggar peraturan.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukasi, pencegahan, dan penegakan aturan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter