TANGSELIFE.COM – Tilang berlapis akan dikenakan polisi terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat uji emisi.
Tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor itu sendiri sudah diberlakukan sejak Jumat 1 September 2023 kemarin.
Namun, selama pelaksanaan tilang uji emisi, belum diterapkan tilang berlapis bagi pengendara yang tidak menaati aturan berkendara.
Karenanya, kini diberlakukan tilang berlapis bagi pengendara yang tidak menaati aturan berkendara.
Pengendara yang terkena tilang berlapis bakal dikenakan denda mulai Rp250 ribu bagi pengendara motor dan maksimal Rp500 ribu untuk pengendara mobil.
Tilang Berlapis Saat Uji Emisi
Sanki denda sebesar Rp250 ribu-Rp500 ribu akan diberikan pada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas meski kendaraannya telah lulus uji emisi.
“Saat diperiksa mungkin saja tidak layak jalan atau kelengkapan yang lain tidak memenuhi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Doni Hermawan menegaskan selain tilang uji emisi, petugas akan memeriksa kelengkapan pengendara seperti STNK dan surat lainnya.
“Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain,” jelasnya.
Karenanya, jika kelengkapan pengendara tidak lengkap, otomatis akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tilang berlapis akan dikenakan jika kendaraan milik si pengendara dinyatakan tak lulus uji emisi.
Waktu dan Titik Razia Uji Emisi di DKI Jakarta
Razia uji emisi akan terus dilakukan kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup sampai dapat dipastikan sebagaian besar kendaraan bermotor lulus uji emisi.
Di wilayah DKI Jakarta, 5 titik razia uji emisi dilakukan antara lain di beberapa lokasi berikut:
1. Jakarta Timur, Terminal Kampung Rambutan.
2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata.
3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek.
4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M.
5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika.
Namun demikian, terkait waktu razia uji emisi, Doni mengatakan akan bersifat situasional.
“Nanti liat situasi di lapangan. Yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik,” tutupnya.
Kriteria Kendaraan Lolos Uji Emisi
Lolos tidaknya kendaraan dari tilang uji emisi sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Berikut ciri-ciri kendaraan bermotor yang bakal kena tilang uji emisi:
– Mobil berbahan bakar bensin tahun produksi di bawah 2007: wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen, kadar hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
– Mobil berbahan bakar bensin tahun produksi di atas 2007: kadar CO wajib di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.
– Mobil dengan mesin diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: wajib memiliki kadar opasitas atau timbal maksimal 50 persen.
– Mobil dengan mesin diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas maksimal 40 persen.
– Mobil dengan mesin diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas maksimal 60 persen.
– Mobil dengan mesin diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas maksimal 50 persen.
– Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010: wajib kadar CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
– Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2020: wajib CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
– Motor yang diproduksi di atas tahun 2010 baik 2 tak maupun 4 tak: wajib kadar CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.