TANGSELIFE.COMTilang berlapis akan dikenakan polisi terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat uji emisi.

Tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor itu sendiri sudah diberlakukan sejak Jumat 1 September 2023 kemarin.

Namun, selama pelaksanaan tilang uji emisi, belum diterapkan tilang berlapis bagi pengendara yang tidak menaati aturan berkendara.

Karenanya, kini diberlakukan tilang berlapis bagi pengendara yang tidak menaati aturan berkendara.

Pengendara yang terkena tilang berlapis bakal dikenakan denda mulai Rp250 ribu bagi pengendara motor dan maksimal Rp500 ribu untuk pengendara mobil.

Tilang Berlapis Saat Uji Emisi

Sanki denda sebesar Rp250 ribu-Rp500 ribu akan diberikan pada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas meski kendaraannya telah lulus uji emisi.

“Saat diperiksa mungkin saja tidak layak jalan atau kelengkapan yang lain tidak memenuhi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.

Doni Hermawan menegaskan selain tilang uji emisi, petugas akan memeriksa kelengkapan pengendara seperti STNK dan surat lainnya.

“Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain,” jelasnya.

Karenanya, jika kelengkapan pengendara tidak lengkap, otomatis akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tilang berlapis akan dikenakan jika kendaraan milik si pengendara dinyatakan tak lulus uji emisi.

uji emisi di halaman kantor Dishub Kota Tangerang
kegiatan uji emisi di halaman kantor Dishub Kota Tangerang

Waktu dan Titik Razia Uji Emisi di DKI Jakarta

Razia uji emisi akan terus dilakukan kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup sampai dapat dipastikan sebagaian besar kendaraan bermotor lulus uji emisi.

Di wilayah DKI Jakarta, 5 titik razia uji emisi dilakukan antara lain di beberapa lokasi berikut:

1. Jakarta Timur, Terminal Kampung Rambutan.

2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata.

3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek.

4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M.