TANGSELIFE.COM– Pemberlakukan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta mulai diterapkan sejak 1 September sampai 30 November 2023.

Bagi pengedara yang melintasi daerah Jakarta dan tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 250 ribu kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Untuk mekanisme penilangan akan dilakukan seperti penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Langkah ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara yang ada di Ibu Kota dan sekitarnya.

Maka untuk menghindari sanksi tilang dan dikenakan denda, ada baiknya pengendara melakukan uji emisi kendaraan terlebih dahulu.

Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta.

Setiap pengendara yang ingin melintasi Jakarta sudah diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar terhindar dari razia dan terkena tilang.

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi yang tersedia di Jabodetabek, bahkan di Tangerang Selatan tersedia uji emisi keliling di beberapa kecamatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar uji emisi gratis kendaraan sebelum aturan tilang berlaku.

Adapun jika pengendara ingin melakukan uji emisi mandiri maka biaya yang dikeluarkan akan berbeda di setiap tempat, ada yang harga mulai dari Rp 100 ribu.

Untuk pemilik kendaraan mobil Toyota yang tinggal di sekitar Jakarta Selatan, bisa melakukan uji emisi resmi di Bengkel Toyota Auto200 Cilandak.

Uji emisi kendaraan di Toyota Auto200 Cilandak dikenakan biaya Rp 162 ribu, namun akan gratis jika pelanggan sering melakukan servis rutin di bengkel tersebut.

Ada juga layanan uji emisi di Astrido Daihatsu Otista khusus untuk kendaraan bahan bakar bensin, pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 165 ribu.

Harga termurah uji emisi keliling di bengkel resmi ada di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group yang mematok harga Rp 100 ribu.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Tangerang Raya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel telah menyelenggarakan uji emisi keliling kendaraan di tujuh kecamatan sejak 24 Agustus 2023.

Berikut jadwal uji emisi keliling di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan:

1. Kecamatan Pamulang berlangsung tanggal 24 Agustus 2023.