TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kegiatan razia uji emisi.

Namun kali ini, razia uji emisi yang dilakukan di sejumlah titik DKI Jakarta itu tidak disertai dengan sanksi tilang.

Kegiatan razia uji emisi tanpa penilangan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi.”

“Apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” terang Latif.

Salah satu peniadaan sanksi tilang juga imbas banyaknya keluhan dari masyarakat saat hari pertama razia uji emisi pada 1 November 2023 kemarin.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujarnya.

“Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan,” tukas Latif.

Razia Uji Emisi Sasar Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas

Razia uji emisi menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun sebagai target utama.

Usia kendaraan yang dijadikan target utama kegiatan tilang uji emisi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto.

“Kita meminta semua kendaraan yang melintas di titik-titik (lokasi razia) yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari tiga tahun akan kita setop,” tandas Asep.

Menurut Asep, kendaraan roda dua atau roda empat yang disasar akan diberhentikan petugas secara acak.

Selanjutnya, usia kendaraan yang diberhentikan akan diperiksa melalui data Samsat.

“Pada saat pelaksanaan bisa diperiksa umur kendaraan apakah sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun,” jelas Asep.

“Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan melintas untuk melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta Gelar 51 Kali Razia Uji Emisi

Adapun pelaksanaan razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali hingga akhir Desember 2023.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas LH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.

Razia emisi kendaraan kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.

Asep mengatakan pelaksanaan razia bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kualitas udara langit Jakarta dan sekitarnya terbilang sangat buruk.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” jelas Asep.

Oleh karena itu, razia emisi harus terus digalakkan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta diimbau segera melakukan uji emisi.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.”

“Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tandas Asep.

Untuk mengecek kendaraan sudah lolos uji emisi atau tidak, bisa dilihat melalui laman Uji Emisi.