TANGSELIFE.COM-  Bansos PKH tahap 3 dengan nominal sebesar Rp 1,5 juta cair mulai Juli sampai dengan September 2023.

Masyarakat yang terdatar sebagai penerima bansos PKH bisa mengeceknya di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Diketehaui pencairan bansos PKH dibagi menjadi empat tahap oleh Kemensos setiap per tiga bulan.

Sesuai jadwal penerimaan bansos PKH dari bulan Juli, Agustus dan September masuk ke dalam tahap tiga.

Tahap pertama bansos PKH cair pada bulan Januari – Maret 2023, tahap kedua cari di bulan April – Juni 2023.

Tahap terakhir pencairan bansos PKH kemungkinan akan dilaksanakan di bulan Oktober – Desember 2023.

Bansos PKH adalah bantuan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang ditujukan untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Pemerintah menyalurkan bansos PKH ini dengan tujuan untuk membantu masyrakat dalam sektor perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Total keluarga penerima bansos PKH sekitar 10 juta jiwa pada tahun 2023.

Pada bansos PKH tahap 3 ini nominal bantuan yang dapat dicairkan dengan nominal yang bervariasi dimulai dari yang ratusan ribu rupiah, Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

Bansos PKH kali ini berbeda dengan bantuan pemerintah lainnya.

Kemensos memberikan bansos PKH dengan nominal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.

Perlu diingat Program Keluarga Harapan ini bukan bansos by name, tetapi bansos by KK atau keluarga.

Terdapat dua jenis bantua yang diberikan kepada keluarga penerima bansos PKH.

Bansos PKH pertama merupakan bantuan reguler dengan nominal Rp 550 ribu per keluarga setiap per tahun atau PKH AKSES Rp 1 juta per keluarga per tahun.

Bansos PKH kedua dibagi menjadi tujuh kategori, dengan nilai nominal terbesar Rp 10,8 juta.

Bansos PKH per kategori ini yang membuat penerimaan nominal bantuan yang di dapat setiap keluarga berbeda-beda.

Berikut Macam-macam Kriteria Penerima Bansos PKH yang Masuk dalam Kategori. 

Mengingat pencarian bansos PKH tahap 3 dimulai pada bulan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk mengecek pencairan bansos PKH.

Perlu diingat penerima bansos PKH maksimal empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Berikut pembagian tujuh golongan yang berhak mendapat bansos PKH sesuai ketetapan Kemensos, sebagai berikut:

  • Kategori balita berusia 0 – 6 tahun dengan nominal pencairan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
  • Kategori ibu hamil dan masa nifas dengan nominal pencairan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan nominal pencairan sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nominal pencairan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nominal pencairan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per tahap.
  • Kategori lansia berusia 70 tahun keatas dengan nominal pencairan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.
  • Kategori penyang disabilitas berat dengan nominal pencairan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.

Syarat dan Cara Cek Bansos PKH.

Persyaratan peneriman bansos PKH:

  • Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Termasuk ke dalam daftar golongan keluarga berkebutuhan yang terdata di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI maupun Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji dan Kartu Prakerja.
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Pengecekan bansos PKH bisa dilakukan memlaui ponsel, laptop, tablet atau komputer.

Berikut panduannya yang ada di laman resmi Kemensos:

  • Masuk ke tautan cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukan nama provinsi sampai nama desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  • Masukan nama lengkap sesuuai KTP dan kode verifikasi yang ada di layar.
  • Tekan opsi pilihan “cari data”
  • Terakhir akan muncul daftar penerima bantuan bansos PKH  ini.

Selanjutnya akan menampilkan informasi mengenai data peserta yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Jika sudah terdaftar dana bansos PKH bisa dicairkan melalui bank dibawah naungan BUMN, seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Bisa dicairkan melalui ATM atau bisa melewati kantor pos Indonesia.