TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat putusakan Calon Wakil Presiden, Gibran langgar aturan, terkait kegiatannya bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CDF).

Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat, setelah Gibran Rakabuming Raka penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

Dari hasil pemanggilan dan meminta keterangan dari Gibran, akhirnya Bawaslu pun memutuskan Gibran langgar aturan.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.

“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2024.

Nelson juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran, kepada Bawaslu DKI Jakarta.

“Kami sudah teruskan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor