TANGSELIFE.COM – Bawaslu Tangsel (Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan) kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke Pemkot Tangsel.

Pengembalian dana hibah dilakukan secara simbolisasi oleh jajaran Bawaslu Tangsel kepada Walikota Benyamin Davnie di Rumah Dinasnya di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Jumat (16/5).

Pengembalian dana hibah itu dilakukan berbarengan dengan penyerahan laporan keuangan penggunaannya.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, total dana hibah yang dikembalikan kepada Pemkot Tangsel sebesar Rp4,5 miliar.

“Pengembalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah adalah sebesar Rp4.512.300.366,” kata Acep ketika dihubungi, Sabtu, 17 Mei 2025.

Acep menjelaskan, pada Pilkada 2024 kemarin, pihaknya mendapatkan dana hibah sebesar Rp18 miliar dari Pemkot Tangsel.

Sementara realisasi penggunaan dana tersebut mencapai Rp13,4 miliar atau 74,93 persen.

Dana yang dikembalikan selanjutnya akan kembali dimasukan ke dalam kas keuangan pemerintah daerah.

“Realisasi penggunaan anggaran dana hibah dalam kontestasi Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan adalah Rp13.487.699.634 atau 74,93 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya Bawaslu Tangsel akan menyusun kebutuhan anggaran untuk persiapan menuju Pilkada 2029.

Acep belum bisa memprakirakan berapa kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk pengawasan pesta demokrasi mendatang, namun anggaran itu akan diajukan pada tahun 2027 mendatang.

“Masih akan menyusun kebutuhan tersebut berdasarkan rancangan kebutuhan kegiatan dan anggaran rancangan kebutuhan biaya tahapan Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung di tahun 2029,” tuturnya.

“Serta masih menunggu selesainya proses Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR. Secara ideal proses pengajuan proposal hibah Pilkada Kota Tangsel tahun 2029 dilaksanakan pada tahun 2027,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter