TANGSELIFE.COM- Bea Cukai Bandara Soetta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari luar negeri.

Kali ini, 493 gram narkoba jenis kokain asal Spanyol berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan kokain dengan modus pengiriman paket buku.

Kepala  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penyelundupan itu dibongkar tim gabungan.

Tim Gabungan itu berasal dari Bea Cukai Bandara Soetta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Kami berhasil menyita penyelundupan narkotika jenis kokain sebanyak 493 gram dari luar negeri,” terangnya Selasa, 25 Juli 2023.

Pencegahan penyelundupan kokain oleh Bea Cukai Bandara Soetta itu bermula kecurigaan kiriman barang berupa paket buku asal Spanyol.

Paket dengan tujuan penerima berinisial WA dengan alamat di kawasan Jakarta Timur itu diduga membawa narkoba.

Setelah diselidiki oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan kepolisian ternyata alamat paket buku berisi narkoba itu fiktif atau tidak ada.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri diketahui tujuan asli paket narkoba tersebut.

Ternyata, paket buku berisi narkoba yang digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta itu ditujukan untuk seorang pria berinisial INK di Provinsi Bali.

Selanjutnya, satu bulan kemudian kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi.

Kali ini paket yang juga digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta itu bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat yang juga berisi narkoba.

Narkotika jenis kokain itu diselundupkan dengan cara disisipkan di dalam sertifikat yang telah dimodifikasi secara khusus.

Petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan kepolisian melakukan controlled delivery untuk meringkus INK,  penerima barang kiriman narkoba tersebut.

“Kiriman pertama bermodus paket buku ada kokain 116 gram dan kedua diselundupkan lewat sertifikat sebanyak 377 gram,” kata Gatot juga.

Pemeriksaan terhadap INK, ternyata pengiriman paket narkotika itu dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AF.

Bea Cukai Bandara Soetta Temukan Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Menurutnya juga modus penyelundupan narkotika dengan menempelkan pada sertifikat baru pertama kali terjadi di Bandara Soetta.

“Pengendali penyelundupan narkoba ini berinisial AF. Dia mantan terpidana narkoba yang dideportasi pada 14 Maret 2023 lalu,” terang Gatot juga.

Sedangkan INK berprofesi sebagai tour guide di Bali dan dijanjikan diberikan upah Rp2 juta untuk menerima paket narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk INK yang menerima paket narkoba itu diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” papar Gatot juga.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife