TANGSELIFE.COM – Satnarkoba Polres Tangsel berhasil membongkar pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasar Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, berdasarkan hasil keterangan yang didapat narkoba hasil produksi pabrik sintetis tersebut di edarkan ke wilayah Jabodetabek.
“(Sasaran penjualan) anak-anak remaja khususnya pelajar, untuk wilayahnya Tangerang Raya, artinya seluruh Jabodetabek,” kata Pardiman di Mapolres Tangsel, Selasa, 25 Februari 2025.
Pardiman tidak menjelaskan sudah berapa lama pabrik sintetis itu beroperasi. Namun narkoba sintetis hasil produksi dijual menggunakan metode online maupun offline.
“(memperjualjan) Offline dan online juga, artinya dua-duanya mereka melakukan penjualan seperti itu,” ungkapnya.
Penggerebekan pabrik sintetis itu dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pada Rabu, 1 Januari 2025.
Terbongkarnya bermula dari ditangkapnya dua orang kurir di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.
Dari hasil operasi itu sebanyak empat orang laki-laki diamankan dengan masing-masing berinisial IK, JK, DY dan AS.
Dari hasil penggerebekan itu, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 drum berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat bruto 612.600 gram.
Selain itu ada juga 14 drigen kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin, 5 drigen besar berwarna putih berisi cairan methanol, serta 3 drigen besar berwarna putih berisi cairan etanol.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.