TANGSELIFE.COM – Aksi bejat seorang ayah terhadap anaknya kembali terjadi, kini pria berinisial S, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang merudapaksa anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Kini, S harus mendekam dipenjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan kasus rudapaksa di Kabupaten Tangerang itu terjadi pada 31 Desember 2023.

Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung korban.

“Pelaku ini adalah ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan korban ini masih anak berusia 15 tahun,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Desember 2024.

Lanjut Arief, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan dalih akan lakukan pengobatan terhadap korban.

Dia meyakinkan korban, dengan alasan korban menderita ganggung psikis sehingga perlu dilakukan pengobatan.

“Jadi modusnya itu, pelaku ini memanfaatkan kerentanan korban, dengan menyebutkan korban derita ganggungan psikis, lalu pelaku mengakui bisa mengobatinya,” paparnya.

Sedangkan untuk aksi rudapaksa itu dilakukan di luar rumah. Setelah melancarkan aksinya pelaku mengancam korban.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan kepada siapa pun perbuatannya itu,” ujar Arief.

Pelaku kini telah ditangkap polisidan disangkatkan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor