TANGSELIFE.COM- Kebijakan terkait pembelian gas elpiji 3 Kg dibuat oleh Pertamina Patra Niaga dalam upaya memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran.

Maka mulai 1 Juni 2024 mendatang, setiap pembelian gas LPG 3 kg ini wajib untuk menggunakan dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga juga mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi jumlah pembelian gas LPG 3 kg dan tidak harus membeli gas subsidi ini sesuai domisili.

Nantinya mulai hari Sabtu, 1 Juni 2024, seluruh agen dan pangkalan bakal melakukan pendataan terhadap para konsumen yang membeli gas elpiji 3 kg dalam aplikasi Merchant Application atau MAP.

Adapun pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP ini, karena penyaluran subsidi gas ini tidak tepat sasaran.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, banyak orang kaya yang masih menikmati gas dan BBM subsidi.

Bahkan, jumlah penggunaan gas subsidi ini lebih banyak didominasi oleh orang kaya sekitar 57,9 persen, sementara orang miskin yang menikmati subsidi gas LPG 3 kg 23,3 persen dari sasaran.

Daftar Kelompok Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Membeli Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

Per April 2024, ada sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima gas subsidi LPG 3 kg, didominasi oleh sektor rumah tangga hingga 86 persen atau setara 35,9 juta NIK.

Bagi konsumen yang ingin mendaftar subsidi gas LPG 3 kg hanya perlu membawa KTP dan KK ke pangkalan resmi Pertamina.

Sementara, untuk kelompok usaha mikro yang ingin mendaftar subsidi gas ini juga perlu membawa atau menyertakan foto tempat usaha.

Adapun pemerintah juga telah mengatur kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji kg, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

Berikut kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg:

  • Rumah tangga
  • Usaha mikro
  • Nelayan sasaran
  • Petani sasaran.

Kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli gas elpiji 3 kg:

  • Restoran Hotel
  • Usaha binatu
  • Usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter