TANGSELIFE.COM-Dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, menerima santunan dari PT Jasa Raharja. 

Kedua keluarga yang menerima santunan itu adalah ahli waris dari Maja Bin Sitem, 58, dan Ibin Mukorobin Bin Emo, 55, dan 

Penyerahan santunan itu diberikan langsung Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan didampingi Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan.

Masing-masing ahli waris tersebut menerima santunan kematian yang nilainya Rp50 juta. 

“Saya mengantarkan dan mendampingi PT Jasa Raharja untuk memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” terang Benyamin, Selasa 9 Mei 2023.

Benyamin juga mengatakan atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan PT Jasa Raharja tersebut. 

“Saya berharap kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang santunan itu dengan sebaik-baiknya,” papar Benyamin.

Sedangkan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan pemberian santunan korban meninggal Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan Rp50 juta,” terangnya. 

Sedangkan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka saat kecelakaan terjadi mendapatkan santunan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta rupiah.

Hastuti juga mengatakan kalau terjadi kecelakaan, PT Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Jadi, korban yang mengalami kecelakaan tinggal dirawat saja di rumah sakit dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis biaya plafonnya sebesar Rp20 juta, maka dana itu bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tandas Hastuti juga.