TANGSELIFE.COM – Penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus diberantas.
Pemberantasan peredaran obat daftar G itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel dengan melakukan penindakan, penertiban hingga penegakan hukum.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pihaknya tidak diam terhadap peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Kami juga sudah melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan di wilayah kami,” katanya.
Bachtiar menerangkan, dari sejumlah penindakan yang dilakukan, berkas perkaranya bertahap sampai pada tahap 1 dan 2.
Menurutnya, dalam penindakan penjual obat daftar G itu, Satresnarkoba Polres Tangsel perlu melakukan analisis mendalam sehingga tepat sasaran.
“Kami lakukan upaya monitoring, penertiban, penindakan dan dilakukan khusus penyelidikan karena kami juga harus tepat sasaran. Jangan hanya masyarakat menilai sekilas, tapi juga melakukan analisis mendalam,” tuturnya.
Dia berharap, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran obat G di lingkungan. Pasalnya, masyarakat yang lebih tahu kondisi di lingkungan sekitar.
“Kami memohon kepada masyarakat juga harus hati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban dan melakukan pembelian obat daftar G tanpa resep,” pungkasnya.