TANGSELIFE.COM– Mengenal zakat fitrah yakni zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang mampu pada bulan Ramadhan.

Berdasarkan keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat al-fitr atau fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap lelaki dan perempuan muslim dalam bentuk uang atau beras.

Selain menjadi kewajiban, membayar zakat ini sebagai upaya untuk pembersihan jiwa serta mensucikan diri dari sifat kikir dan egosentris sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama.

Adapun untuk pembayaran zakat ini bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat Ildul Fitri.

Lantas, berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan seseorang untuk tahun 2024 ini? berikut ulasan.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) setara dengan uang berjumlah Rp45.000 – Rp55.000.

Nominal zakat tersebut disesuaikan berdasarkan harga beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Jumlah zakat sebesar Rp45.000 – Rp55.000 ini hanya untuk satu orang dan paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Syarat seseorang yang harus membayar zakat adalah beragama Islam, merdeka jiwa raga, dan memiliki kemampuan untuk membayar zakat.

Pasalnya, tujuan dari zakat adalah mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, selain itu sebagai bentuk kepedulian, membagi rasa kebahagian, dan kemenangan untuk orang yang kurang mampu di hari raya.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

  • Niat zakat untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat zakat untuk orang lain atau yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ( sebutkan nama yang membayar zakat fitrah) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife