TANGSELIFE.COM– Beredar video di media sosial bocah dicekoki miras hingga terkapar di jalan dengan badan dipenuhi lumpur.

Diketahui bahwa video viral bocah dicekoki miras itu terjadi di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah.

Bocah laki-laki yang diperkirakan berumur 7 tahun itu diduga telah dicekoki miras jenis arak madu oleh kedua temannya.

Baik korban maupun pelaku diketahui masih berada di bawah umur, berdasarkan informasi dua pelaku tersebut masih berusia 11 tahun dan 13 tahun.

Atas kejadian ini Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana pun membenari kejadian tersebut yang terjadi di wilayah.

Putu Widyana mengatakan bahwa dua pelaku mencekoki bocah laki-laki itu ketika sedang bermain bersama pada hari Sabtu, 2 September 2023.

“Dua pelaku yang juga teman korban masih di bawa umur usia 11 dan 13 tahun, mereka sedang bermain dan hendak mandi ke sungan,” ujar AKBP Putu.

Viral Bocah Dicekoki Miras di Katingan Oleh Temannya Sampai Sempoyongan.

Video viral di media sosial yang memperlihatkan bocah laki-laki dicekoki miras sampai mabuk berat dan jalan sempoyongan beredar luas.

Dalam video itu terekam ketika bocah laki-laki tergeletak di jalanan sambil nangis kencang dengan keadaan dari ujung rambut sampai kaki dipenuhi lumpur.

AKBP Putu Widyana mengatakan, usai korban dicekoki miras, dirinya pun bergegas untuk pulang dan tetap berusaha jalan namun apa daya dirinya justru jatuh ke dalam parit dan tercebur lumpur.

Kemudian, bocah dicekoki miras tersebut ditemukan oleh dua warga setempat yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor.

Warga tersebut menanyakan dengan bahasa lokal kepada anak laki-laki tersebut, ” Ada apa ini?”.

Bocah tersebut pun menjawab pertanyaan itu sembari menangis, “Tadi temanku cekoki aku dengan arak madu”.

Setelah mendengar kejadian ini pihak kepolisian langsung bergegas menemui korban dan memastikan bocah tujuh tahun itu sudah mendapat bantuan medis.

“Korban telah menerima perawatan medis hingga dukungan psikologi untuk membantu pemulihannya,” ucap Putu Widyana.

Sementara, untuk kedua pelaku karena masih di bawah umur sehingga tidak bisa ditahan dan hanya akan diberikan teguran bersama dengan pihak PPA.

Pihak kepolisian juga mengimbau untuk seluruh orangtua bisa mengawasi anaknya secara ketat agar hal seperti ini tidak akan terulang kembali.

Polisi pun langsung bergegas mencari asal dari mana kedua bocah tersebut mendapatkan arak madu.

Setelah diselidiki, terungkap bahwa kedua anak tersebut membeli minuman keras ini di sebuah warung yang dimilik oleh orang berinisial M(48) dan U (52).

Kedua pemilik warung itu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada kewenangan untuk pihak kepoloisian melakukan penahanan, tetapi tetap akan mengikuti sidang di pengadilan.