TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan skincare ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/3).

Pabrik tersebut tepatnya berada di Jalan Gunung Indah VI RT 02 RW 03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dengan didampingi sejumlah petinggi BPOM.

Taruna mengatakan, dari hasil penggrebekan didapati bahwa pabrik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengandung zat berbahaya.

“Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha, jadi NIB-nya tidak ada,” kata Taruna di pabrik kosmetik ilegal, Rabu, 19 Maret 2025.

Selain itu pabrik tersebut juga diketahui tidak memiliki tata cara pembuatan kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik, nah ini juga tidak ada, jadi sarananya ilegal,” ungkapnya.

Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel Digrebek, Sudah Beroperasi 2 Tahun

Pengamatan Tangselife di lokasi, rumah yang dijadikan pabrik produksi skincare ilegal itu tersembunyi di tengah perkampungan.

Jika di lihat dari luar, rumah dua lantai itu tampak seperti tidak ada aktivitas.

Pada lantai satu bangunan terdapat beberapa ruangan diantaranya ruang penyimpanan bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan dan ruang admin.

Sementara pada lantai dua bangunan dijadikan mess sebagai tempat para karyawan beristirahat.

Taruna mengungkapkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pabrik tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun.

Total karyawan yang bekerja di pabrik kosmetik ilegal itu mencapai 40 orang.

“Menurut laporan dari dua tahun lalu, tapi kita akan dalami lagi, kami curiga sebetulnya sudah bertahun-tahun,” tuturnyw.

Pabrik kosmetik tersebut diketahui memproduksi berbagai jenis produk seperti krim malam dan body lotion.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk yang dihasilkan dari pabrik kosmetik tersebut mengandung berbagai zat berbahaya diantaranya hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason dan klindamisin.

Saat ini pihak BPOM masih melakukan pendataan di lokasi pabrik kosmetik tersebut. Selanjutnya sejumlah barang-barang yang ditemukan akan disita. Sementara pabrik itu nantinya akan dilakukan penyegelan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter