TANGSELIFE.COM – Polisi akhirnya berhasil menangkap Elwizan Aminuddin (42), tersangka dokter gadungan di PSS Sleman dan juga pernah bertugas di Timnas U-19.

Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman di Cibodas, Kota Tangerang, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Tersangka dokter gadungan ini dilaporkan oleh klub PSS Sleman pada 2021 lalu, dan menghilang ketika kedoknya telah terbongkar.

Dalam jumpa pers yang digelar Polresta Sleman, Selasa, 30 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Riski Adrian menyebutkan dia sudah menjadi dokter gadungan sejak 2013.

“Bahkan sepanjang itu, dari keterangannya dia sudah bekerja di sembilan tim, sebelumnya akhirnya ke PSS Sleman, termasuk juga bertugas di Timnas” ungkapnya.

Sembilan tim tersebut antara lain, Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas Indonesia U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, lalu kembali lagi ke Timnas U-19, sebelum ke Kalteng Putra dan terakhir PSS Sleman.

Bahkan terungkap, bahwa tersangka hanya seorang kondektur bus, lalu dia membuat dokumen palsu terkait ijazah kedokteran nya.

“Dia ini sebelumnya kondektur bus di Tangerang, ini sebelum akhirnya dia menjadi dokter gadungan di beberapa tim,” ujar Riski.

Karena kesulitan ekonomi ketika itu, tersangka pun lalu memalsukan ijazah lewat mesin pencarian di internet.

Dengan ijazah palsu itu, dia akhirnya berkarir sebagai dokter tim sejak 2013.

Terbongkarnya Kedok Dokter Gadungan

Kasus dokter gadungan ini terbongkar ketika muncul kecurigaan dari tim PSS Sleman. Lalu tim bersurat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh guna mengkonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut.

Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukan bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 30 November 2021.

PT PSS mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp 254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka.

Polisi sendiri butuh waktu hingga proses penangkapan lantaran pelaku terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja.

Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatanya itu, tersangka pun disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor