TANGSELIFE.COM – Sejumlah serikat buruh di Tangsel akan mengawal penetapan Upah Minimum Kota atau UMK 2025 sesuai persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu 6,5 persen.

Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangsel, Sugiyanto mengatakan, para buruh sepakat dengan persentase kenaikan yang telah ditentukan oleh Presiden sebesar 6,5 persen beberapa waktu lalu.

“Kalau kenaikan kemarin yang sudah ditetapkan Presiden 6,5 itu kita sudah sepakat,” kata Sugiyanto mewakili buruh di Tangsel, Senin, 9 Desember 2024.

Sugiyanto tak menampik bahwa persentase kenaikan UMK yang telah diumumkan oleh pemerintah melebihi ekspetasi dari para pekerja.

“Waktu rencana kenaikan (dari) Kementerian Ketenagakerjaan 6 persen aja kita udah alhamdulillah, ternyata Presiden sendiri malah berani 6,5 ya. Kita lebih bersyukur lagi,” terangnya.

Oleh karena itu ia bersama rekan-rekam buruh lainnya akan mengawal pembahasan UMK Tangsel 2025 hingga resmi ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi kita tinggal ngawal saja, dari Presiden sudah menetapkan 6,5, Disnaker juga mungkin nantinya membuat regulasinya,” pungkasnya.

Buruh di Tangsel Kawal Pembahasan UMK 2025

Sebelumnya Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, bahwa rapat pembahasan UMK 2024 rencananya baru akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang.

Pasalnya saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.

Ia sendiri belum bisa memastikan apakah UMK Tangsel 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan oleh pemerintah pusat.

Pasalnya besaran kenaikan UMK 2025 akan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi.

“Pembahasannya kita mau jadwalkan nanti Insya Allah hari Kamis, karena kan menunggu dari ketetapan Provinsi. Ketentuannya Permenaker-nya itu untuk provinsi tanggal 11,” kata Endang ketika dihubungi, Senin, 9 Desember 2024.

Untuk diketahui pada tahun 2024, UMK Tangsel sendiri ditetapkan sebesar Rp4.670.791 naik Rp119.339,06 atau 2,62 persen dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp4.551.451,70.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Andre Pradana
Reporter