TANGSELIFE.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel2026 naik 8,5 hingga 10,5 persen.
Koordinator Pengurus Cabang FSPMI Tangsel, Bayu mengatakan, pertimbangan usulan itu berdasarkan survei pasar yang sudah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.
“Kita melakukan survei pasar, serikat pekerja secara internal di organisasi masing-masing, keputusan kami dari FSPMI itu kisaran naik untuk di tahun 2026 itu 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Bayu ketika dihubungi, Sabtu, 29 November 2025.
Survei pasar tersebut meliputi 64 jenis item yang masuk dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bayu menyebut, survei itu telah dilakukan di beberapa tempat salah satunya Pasar Tradisional Serpong.
Ia tak menjelaskan rinci hasil survei yang dimaksud, namun menurutnya hasil itu bisa menjadi dasar usulan kenaikan upah UMK Tangsel 2026 dari pihak serikat pekerja.
“(Pertimbangannya) survei pasar 64 item, kami kemarin melakukan sama teman-teman SP (serikat pekerja, red) di Tangsel. Itulah dasar kami untuk nanti berunding terkait masalah kenaikan upah di tahun 2026,” ungkapnya.
Kendati demikian Bayu tak menampik bahwa kesepakatan besaran kenaikan upah tetap harus mempertimbangkan pandangan dari pihak lain, salah satunya pengusaha.
Di sisi lain, pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan regulasi yang nantinya menjadi dasar penghitungan kenaikan besaran upah.
Oleh karena itu ia berharap pemerintah dapat bergerak cepat mengeluarkan regulasi, sehingga pembahasan kenaikan upah dapat segera dimulai.
“Tapi kan kembali lagi, penerintah maupun Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red) menunggu regulasi dari pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Kota Tangsel tahun 2025 sebesar Rp4.974.392. Jika mengalami kenaikan 8,5 persen maka UMK Tangsel tahun 2026 kurang lebih menjadi Rp5.397.215.


