TANGSELIFE.COM – Perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk mematuhi aturan Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel 2026 yang sudah ditetapkan.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memiliki posko pengaduan yang akan menerima segala keluhan pekerja, salah satunya terkait UMK.

Oleh karena itu masyarakat diminta untuk segera melapor ke Disnaker Tangsel jika didapati ada perusahaan yang tidak mematuhi besaran UMK Tangsel 2026 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Nanti Dinas Tenaga Kerja yang akan menangani sengketa-sengketa ketenagakerjaan,” kata Benyamin, Kamis, 25 Desember 2025.

Benyamin tak menyebut sanksi apa yang akan diterima oleh perusahaan jika tidak mengikuti ketetapan tersebut.

Kendati demikian ia memastikan nantinya setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Ada posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja. Karena di sana ada kepala bidang yang menangani hal itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui UMK Tangsel 2026 sudah diputuskan naik menjadi Rp5,2 juta atau tepatnya Rp5.247.870.

Angka itu naik 5,5 persen atau sekira Rp273 ribu jika dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp4.974.392.

Kenaikan besaran UMK Tangsel 2026 telah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Besaran tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang diikuti unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter