TANGSELIFE.COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 Tangsel naik 7 hingga 10 persen.
Untuk diketahui UMK Tangsel tahun 2025 sebesar Rp4.974.392, jika mengalami kenaikan 7 persen atau Rp348.207 maka UMK tahun 2026 menjadi Rp5.322.599.
“Kita (mengusulkan kenaikan, red) dari 7 sampai 10 persen. Karena kan kita melihat hasil data survei pasar juga memang udah bisa dikatakan masuk akal dengan usulan seperti itu,” kata Pengurus Cabang SPSI Tangsel, Nurman, ketika dihubungi, Senin, 1 Desember 2025.
Nurman menjelaskan, sama seperti serikat pekerja lainnya, usulan itu di dasari dari hasil survei pasar terhadap 64 jenis item yang masuk dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei itu dilakukan di tiga pasar yang ada di Kota Tangsel, mulai dari Ciputat, Serpong hingga Bintaro.
Nurman mengungkapkan, nantinya usulan itu akan ia kemukakan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Ia tak menampik bahwa penetapan UMK 2026 tetap mempertimbangkan pandangan dari pihak lain, khususnya pengusaha.
Namun ia berharap nantinya keputusan berapa besaran UMK 2026 yang ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Mungkin kalau kita acuannya ke tahun yang lalu yang diputuskan oleh pak Presiden Prabowo itu kan 6,5 ya,” ungkapnya.
“Intinya sih jangan jauh dari itulah. Karena melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan daya beli pun memang harus didongkrak,” lanjutnya.
Disnaker Tangsel Masih Tunggu Regulasi UMK 2026 Tangsel Dari Pusat
Sebelumnya Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, pihaknya hingga kini belum melakukan pembahasan kenaikan UMK 2026 karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Biasanya pembahasan UMK 2026 Tangsel mulai dibahas pada triwulan IV sekitar bulan November. Namun karena formulasi penghitungan belum ditetapkan, maka hingga kini pembahasan belum dilakukan.
“Belum (dibahas, red) sedang menunggu regulasi dari pusat,” kata Endang, ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 November 2025.
Endang menjelaskan, nantinya besaran upah Tangsel akan dibahas oleh seluruh stakeholder yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Biasanya, pembahasan UMK akan berlangsung kurang lebih selama dua pekan sampai semua pihak menyetujui hasil kesepakatan.
“Kita juga menunggu dari provinsi (menetapkan Upah Minimum Provinsi, red). Kan mekanismenya regulasi keluar, provinsi menetapkan baru daerah melakukan pembahasan,” tandasnya.


