TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat berpotensi memperoleh saldo sebesar Rp600.000 dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Bansos PKH akan dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025 dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tahap 1 dimulai Januari sampai Maret 2025
2. Tahap 2 dimulai April sampai Juni 2025
3. Tahap 3 dimulai Juli sampai September 2025
4. Tahap 4 dimulai Oktober sampai Desember 2025
Nominal Dana Bansos PKH 2025 per Kategori
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan dengan kategori sebagai berikut:
- Ibu Hamil: memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Jenjang SD: memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Jenjang SMP: memperoleh Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Jenjang SMA: memperoleh Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas) dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
Syarat jadi Penerima Bansos PKH
Tak asal pilih, penerima bansos PKH harus sesuai dengan syarat berikut ini:
– WNI yang dibuktikan dengan e-KTP
– Terdaftar sebagai keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
– Kriteria keluarga penerima manfaat (KPM):
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini berusia 0-6 tahun
- Anak sekolah SD, SMP, sampai SMA
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan apapun dari pemerintah
Cara Cek NIK KTP Sebagai Penerima Bansos
Penerima bisa cek NIK KTP masing-masing apakah mereka termasuk dalam penerima bansos atau bukan:
1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Input provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP
4. Masukkan kode captcha yang tertera di layar
5. Klik tombol ‘Cari Data’
Nantinya sistem akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan.
Apabila NIK KTP terdaftar, maka pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.