TANGSELIFE.COM – Cetak e-KTP pemula di Tangsel kini bisa dilakukan lewat kecamatan hingga ojek online, lho.
Bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengungkapkan untuk mengurus dokumen kependudukan, warga cukup mendaftar dan mengurus berkas via online.
Caranya dengan membuka situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Pada situs tersebut tertera berbagai layanan administrasi kependudukan dan sama sekali tak dikenakan biaya sepeser pun.
Setidaknya ada tujuh dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Disdukcapil Tangsel menggunakan sistem drive thru: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, dan Akta Perceraian.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran online untuk cetak e-KTP Pemula di Tangsel hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat jam 08.00-12.00 WIB.
Khusus untuk Sabtu dibuka pendaftaran cetak ulang e-KTP di gerai Mal Bintaro Plaza.
Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, layanan tersebut tutup.
Pendaftaran online akan otomatis tertutup apabila kuota pemohon per hari tercukupi atau jam pendaftaran online selesai.
Cara Cetak e-KTP Pemula di Tangsel via Online
- Buka situs Rumah Dukcapil Tangerang Selatan
- Siapkan seluruh dokumen dan isian formulir yang diperlukan. Detail persyaratan dan Formulir dapat dilihat pada ‘Menu Persyaratan’
- Pada setiap formulir yang terdapat kolom tanda tangan petugas/pejabat Dukcapil bisa dikosongkan saja
- Foto masing-masing dokumen dan isian formulir untuk diunggah pada pendaftaran online
- Ukuran masing-masing foto adalah 1 MB dan tiap gambar berformat .jpg
- Isi alamat Email yang valid dan benar
- Tiap pendaftaran online yang berhasil akan mendapatkan Nomor Registrasi dalam Tanda Terima Pendaftaran
- Nomor Registrasi bisa dilihat dalam Tanda Terima yang didapatkan usai selesai melakukan transaksi pendaftaran
- Lakukan pengecekan status melalui menu ‘Pengecekan Status’ secara berkala untuk mengetahui dan melihat informasi atau status pengajuan permohonan
- Petugas Disdukcapil akan melakukan tahap verifikasi tiap pendaftaran yang telah masuk pada hari kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB)
Apabila hasil verifikasi seluruh persyaratan dokumen lengkap, foto jelas, terlihat dan terbaca, dan isian formulirnya lengkap, maka permohonan dinyatakan diterima.
Jawaban hasil verifikasi dokumen kependudukan kepada pemohon akan kami sampaikan lewat menu ‘Pengecekan Status’ dan hasil dokumen kependudukan dapat diunduh dan cetak secara mandiri lewat menu ‘Pengecekan Status’
Batas maksimal melihat ‘Pengecekan Status’ atau unduh dokumen yang telah jadi 14 hari.
Mekanisme Pendaftaran Online Cetak e-KTP Pemula di Tangsel di Gerai Dukcapil Mal, Kampus, Kecamatan, Loket Sianduk Ojol
Jika pendaftaran sebelumnya telah mendapat hasil verifikasi diterima, pemohon wajib hadir sesuai gerai mal dan sesuai jadwal yang dipilih.
Apabila pemohon tak hadir sesuai jadwal, maka permohonan cetak e-KTP pemula di Tangsel dinyatakan batal dan wajib daftar ulang kembali.
Perlu diingat juga satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu NIK.
- Gerai Dukcapil Mal Living World, Mal Teras Kota, Mal Pamulang Square: Senin, Selasa, Rabu, Minggu (10.00-14.00 WIB) dan Sabtu (16.00-21.00 WIB)
- Mal Bintaro Plaza: Senin-Jumat dan Minggu (10.00-14.00 WIB) Sabtu (16.00-21.00 WIB)
- Kampus Unpam Viktor, Puspem Balaikota Tangerang Selatan, Mal Pelayanan Publik Serpong, Universitas Muhamadiyah Jakarta: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat (08.00-14.00 WIB)
- Sianduk Ojol: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat (08.00-14.00 WIB)
- Kecamatan atau Loker Ojol: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat (08.00-14.00 WIB)
- Gerai Dukcapil Kelurahan: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat (08.00-14.00 WIB)
Catatan Penting Cetak e-KTP pemula di Tangsel (Kecamatan)
- Pendaftaran cetak e-KTP pemula hanya berlaku untuk usia 17 tahun dan telah melakukan perekaman biometrik baik di mal atau di kecamatan
- Pemohon yang sudah mendaftar online silakan cek status pendaftaran online di menu ‘Pengecekan Status’ secara berkala dan ikuti petunjuknya
- Setiap pendaftaran online cetak e-KTP pemula terlebih dahulu akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil Kota Tangsel
- Apabila mendapat hasil verifikasi diterima, pemohon wajib hadir sesuai gerai mal dan sesuai jadwal yang dipilih
- Apabila pemohon tak hadir sesuai jadwal maka permohonan cetak e-KTP di gerai mal dinyatakan batal dan wajib mendaftar ulang kembali
- Satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu NIK
Catatan Penting Cetak e-KTP Pemula Pengambilan via Ojol
- Pendaftaran cetak e-KTP pemula hanya berlaku untuk usia 17 tahun dan telah melakukan perekaman biometrik baik di mal atau di kecamatan
- Tiap pendaftaran online cetak e-KTP pemula, terlebih dahulu akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan
- Pemohon yang sudah mendaftar online, bisa cek status pendaftaran online di menu ‘Pengecekan Status’ secara berkala dan ikuti petunjuknya
- Jika mendapatkan hasil verifikasi diterima (walaupun di hari yang sama sepanjang sebelum jam 12:00 WIB), pemohon wajib atau dapat mengirim dokumen e-KTP/surat hilang e-KTP di hari yang sama atau sesuai jadwal yang dipilih ke loket Sianduk Ojol sebelum jam 12:00 WIB
- Satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu NIK
- Apabila pemohon tak mengirim dokumen e-KTP/surat hilang e-KTP atau tidak sesuai jadwal maka permohonan cetak e-KTP loket Sianduk Ojol dinyatakan batal dan wajib mendaftar ulang kembali