TANGSELIFE.COMCara membuat NPWP online 2023 bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu keluar rumah dan antre panjang.

NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengurus administrasi perpajakan untuk identitas diri dari Wajib Pajak dalam hak dan kewajiban.

Pada umumnya NPWP tak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya wajib pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan usaha. Untuk NPWP Badan Usaha dimiliki oleh setiap perusahaan atau lembaga yang punya penghasilan di Indonesia.

Perlu diketahui kalau NPWP ini diperlukan untuk mereka yang sudah atau belum punya penghasilan. Khusus untuk yang sudah wajib pajak pribadi dan belum punya NPWP bisa membuat NPWP online 2023 di situs resmi ereg.pajak.id.

Namun pendaftaran NPWP online hanya bisa dilakukan khusus orang pribadi, baik NPWP wiraswasta, karyawan, atau PNS/ASN. Sementara itu NPWP badan usaha hanya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Syarat membuat NPWP Online 2023

Inilah syarat membuat NPWP bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, antara lain sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka wajib melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah dipindai atau scan

Syarat NPWP bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sebagai berikut:

  • WNI melampirkan fotokopi KTP
  • WNA melampirkan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP

Syarat bagi wanita yang sudah menikah:

  • WNI melampirkan KTP
  • WNA melampirkan paspor dan KITAS/KITAP
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk suami WNA

Cara Membuat NPWP online 2023 di ereg.pajak.go.id

Apabila kamu sudah memenuhi seluruh syarat, kamu perlu mengikuti cara-cara berikut ini yakni membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id.

Sebelum membuat NPWP, terlebih dulu kamu melakukan pendaftaran akun, berikut ini cara selengkapnya:

  • Masuk ke situs ereg.pajak.go.id
  • Klik menu Daftar pada situs tersebut
  • Cantumkan alamat email yang aktif dan masukkan captcha sesuai gambar, kemudian klik Daftar
  • Jika sudah tampil pemberitahuan sukses, akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar
  • Buka email dan klik link verifikasi untuk selanjutnya kembali diarahkan ke lama pendaftaran tahap dua.
  • Pada tahan ini kamu harus melengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali email apabila belum terisi
  • Masukkan password sebanyak dua kali
  • Cantumkan juga nomor ponsel yang aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban yang hanya diketahui oleh kamu
  • Masukkan kode captcha, kemudian pilih Daftar

Setelah berhasil membuat akun, selanjutnya adalah cara membuat NPWP online 2023. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk ke halaman DJP menggunakan email dan password yang sudah dibuat
  • Isi form sesuai kategori wajib pajak yaitu Orang Pribadi
  • Pilih opsi pusat apabila masih lajang atau pilih cabang jika kamu merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Kemudian masukkan seluruh persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
  • Mengisi form seluruh identitas wajib pajak
  • Cantumkan sumber penghasilan utama yang meliputi dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
  • Isi form alamat domisili KTP dan usaha apabila sumber penghasilan dari usaha
  • Isi juga form tambahan, seperti jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Jika sudah semua, lampirkan KTP terbaru dengan mengunggah file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2mb
  • Isi form pernyataan, kemudian kirim token ketika status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email
  • Terakhir, klik kirim permohonan

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran NPWP online 2023, kartu NPWP akan segera dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang sudah didaftarkan.

Demikian cara membuat NPWP online 2023 di ereg.pajak.go.id. Tak perlu ribet antre, kini pembuatan NPWP bisa dibuat dengan cepat hanya melalui daring.