TANGSELIFE.COM- Cara membuat NPWP online sangat mudah. Kemudahan itu dilakukan dengan cara online atau daring.

Jadi bagi Anda yang memiliki penghasilan tetap diwajibkan membayar pajak tahunan.

Salah satu persyaratannya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bisa dibuat di kantor pajak.

Tidak seperti dulu, saat ini pembuatan NPWP online bisa dilakukan secara daring melalui platform ereg.pajak.go.id.

Jadi Anda tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Pajak untuk membuat NPWP karena kini sudah ada NPWP online.

Begini Cara Mudah Membuat NPWP Online

1. Membuat akun NPWP Online

  • Buka laman pajak.go.id, selanjutnya pilih opsi “Pendaftaran NPWP”.
  • Pilih menu pendaftaran dan masukkan alamat email yang masih aktif beserta kode keamanan (captcha).
  • Lalu klik tombol “Daftar”.
  • Setelah itu buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.
  • Selanjutnya proses aktivasi selesai, lengkapi data diri dengan teliti dan ikuti semua langkah pengisian yang diminta.
  • Lalu klik tombol “Daftar”.
  • Tunggu beberapa saat dan akun Anda telah berhasil dibuat.

2. Proses Pendaftaran NPWP Online

  • Langkah proses pendaftaran yakni masuk ke akun dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat.
  • Setelah berhasil login, klik opsi “Pendaftaran NPWP”.
  • Selanjutnya, isi semua data yang diminta secara lengkap.
  • Lalu klik “Lanjut”.
  • Perlu diingat untuk memberi tanda centang pada setiap pernyataan yang tersedia.
  • Klik “Simpan” dan kirimkan permohonan Anda.
  • Lalu klik “Minta Token” dan masukkan kode keamanan (captcha).
  • Selanjutnya klik “Kirim”.

3. Proses Verifikasi Pembuatan NPWP Online

  • Setelah itu kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
  • Lalu buka email Anda.
  • Salin kode token yang diterima.
  • Tekan tombol “Kirim”.
  • Proses pendaftaran NPWP secara online telah selesai.

Jadi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dengan mudah membuat NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pembuatan NPWP secara online ini sangat mudah dan juga tidak perlu ribet karena dilakukan secara daring.