TANGSELIFE.COM – Upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat semakin bisa kita rasakan, salah satunya adalah bayar pajak kendaraan di rumah.

Pajak kendaraan adalah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor agar dapat menggunakan kendaraannya secara legal di jalan raya.

Seperti pajak kendaraan mobil, motor, truk, dan lain-lain kepada pemerintah setiap tahunnya.

Pajak kendaraan yang kita bayarkan, digunakan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan jalan, transportasi, dan infrastruktur serta berbagai layanan publik lainnya.

Besaran pajak kendaraan biasanya dihitung berdasarkan jenis kendaraan, usia kendaraan, dan kapasitas mesin kendaraan.

Bayar pajak kendaraan di Rumah

Sekarang kemudahan akses yang ditawarkan membuat semua hal bisa kita lalukan tanpa harus keluar rumah. Salah satunya adalah bayar pajak kendaaran.

Selain itu, hal tersebut juga membuat tugas Badan Pendapatan dalam membiayai pembangunan terasa lebih ringan.

Untuk meningkatkan pengurangan tunggakan, pemerintah terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dari unit-unit pelayanan di lingkungan teknis Badan Pendapatan.

Sejak tahun 2019, Tim Pembina Samsat di setiap daerah di provinsi seperti Bali, Majalengka, Banjarmasin dan sebagainnya, telah meluncurkan layanan unggulan dengan memodifikasi layanan yang telah ada sebelumnya.

Layanan yang diberikan adalah layanan khusus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu penjemputan wajib pajak ke rumah tinggal atau samsat keliling.

Apa Itu Samsat keliling
Samsat keliling adalah layanan khusus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang memudahkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, biasanya ada mobil khusus yang dilengkapi dengan peralatan dan sistem administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan ini ditampilkan dengan sentuhan kemanusiaan yang lebih menonjol sehingga stakeholder atau wajib pajak akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam pembayaran pajak.

Dengan demikian, kontribusi mereka akan membantu membiayai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah pada tiap provinsi.

Samsat Keliling pada setiap daerah
Tiap-tiap daerah juga memiliki nama layanan penjemputannya masing-masing. Di setiap daerah, terdapat lebih dari tiga mobil Samsat keliling yang dapat menjangkau berbagai daerah di wilayah kota atau kabupaten.

Selain itu, beberapa mobil Samsat keliling juga tetap beroperasi pada hari Sabtu. Seperti contohnya di Banjarmasin disebut Jemputer, di Bali Sepeda motor keliling, di Majalengka Layangan putus, hingga Jempol di Bengkulu.

Ini merupakan bentuk layanan yang menfasilitasi wajib pajak dengan kemudahan dan pelayanan di lokasi tertentu dengan jumlah kendaraan yang ditentukan secara kolektif.

Pelayanan tersebut mencakup proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK atau Teliti Ulang (TU) 5 tahun untuk perusahaan dan instansi.

Persyaratan dan prosedur yang digunakan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Layanan Samsat Keliling
Tersedia beberapa layanan Samsat keliling, diantaranya untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, memperpanjang STNK, dan mengesahkan STNK.

Untuk membayar pajak kendaraan selama 5 tahun sendiri, diperlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat karena prosesnya melibatkan penggantian STNK kendaraan.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja, bisa dilakukan di Samsat keliling terdekat.

Samsat keliling biasanya buka setiap Senin hingga Jumat pada jam 8 pagi hingga 12 siang, tetapi jam operasionalnya dapat berbeda di setiap wilayah.
Syarat dan dokumen samsat keliling.

Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan layanan di Samsat keliling dapat berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang ingin dilakukan.

Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan:

1. STNK kendaraan yang masih berlaku.
2. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi KTP.
3. Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya.
4. Dokumen asli atau fotokopi dokumen pembelian kendaraan (untuk pembayaran pajak kendaraan pertama).
5. Surat kuasa bermaterai (jika melakukan pembayaran untuk orang lain).
6. Uang tunai yang cukup sesuai dengan besaran pajak yang harus dibayar.

Namun, karena persyaratan dapat berbeda-beda di setiap daerah, maka sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang diperlukan di Samsat keliling terdekat sebelum melakukan layanan tersebut.