TANGSELIFE.COM- Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pemungutan opsen pajak kendaraan yang sekaligus membuat tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berubah.
Pemerintah berencana akan mengubah tampilan STNK dengan kehadiran dua kolom baru, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tak hanya mengubah tampilan STNK secara keseluruhan, namun adanya aturan baru ini menjadi beban baru bagi masyarakat karena ada pajak tambahan yang harus dibayarkan.
Pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 5 Januari 2025 harus dibayarkan bersamaan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan.
Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Tampilan STNK di 2025 Berubah
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nantinya di tampilan STNK 2025 akan ada 7 tabel pembayaran pajak, setelah pemungutan opsen pajak kendaraan diberlakukan.
Sebelumnya hanya ada lima tabel pembayaran pajak saja seperti BBNKB, PKB, WSDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Lalu, setelah ada opsen pajak kendaraan maka berubah menjadi berikut:
- BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
- Opsen BBNKB ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar
- PKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
- Opsen PKB ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar
- SWDKLLJJ ke Rekening Jasa Raharja
- Biaya Administrasi STNK ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
- Biaya Administrasi TNKB ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
Cara Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan
opsen PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan adalah 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terhutang.
Contoh, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (terhitung 66% dari PKB Rp1 Juta).
Maka pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan sudah termasuk opsen adalah Rp1,6 juta.
Kemudian untuk opsen BBNKB, cara perhitungannya juga sama yakni 66 persen dari BBNKB atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor biaya BBNKB Rp1 juta, maka opsen pajak BBNKB adalah Rp660.000 (terhitung 66% dari BBNKB Rp1 juta).
Dengan begitu, total pajak BBNKB yang harus dibayarkan individu menjadi bertambah, jika biasanya hanya membayar total Rp2 juta (pajak PKB+BBNKB), kini ada penambahan opsen pajak kendaraan menjadi Rp3.320.000.