TANGSELIFE.COM – Mulai tahun 2025 mendatang pendapatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah.
Pasalnya pada tahun itu penerimaan pajak PKB dan BBNKB akan menggunakan sistem Opsen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayakti mengatakan, kebijakan itu mulai diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, sebelumnya pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB masuk dalam instrumen bagi hasil persentase antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah Provinsi.
Sementara sistem pembagiannya seluruh pemasukan dari wajib pajak akan masuk terlebih dahulu lalu didistribukan ke pemerintah kabupaten dan kota setiap triwulan.
“Kalau dulu dana pajaknya ini diberikan mekanisme bagi hasil, jadi di transfer ke kabupaten kota setiap triwulan oleh provnsi dengan mekanisme bagi hasil 70 dan 30 persen,” kata Rahayu seusai acara FGD OPSEN PKB dan BBNKB 2024 di Alam Sutera, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dengan adanya penerapan sistem baru, nantinya pendapatan dari dua sektor pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu dari pemerintah provinsi.
Menurutnya penerapan sistem baru tersebut akan membawa manfaat bagi pembukuan pendapatan pemerintah daerah.
Pasalnya pemerintah daerah nantinya bisa langsung mengetahui update secara tepat waktu berapa pencatatan pemasukan pajak PKB dan BBNKB.
“Dari sisi jumlah kita bisa tahu nilainya yang diberikan ke kita, dan itu kita tahu realtime pendapatan yang masuk ke kita dengan adanya sistem opsen ini,” terangnya.
“Jadi akan tepat waktu dan tepat jumlah berapa pendapatan dari pajak PKB dan BBNKB diluar dari pajak daerah yang kita kelola,” pungkasnya.