TANGSELIFE.COM – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memberlakukan lapor jual kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta.

Gunanya Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya manual atau datang ke kantor Samsat langsung.

Kini lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara daring melalui ponsel atau pun PC komputer lewat situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.

Dengan tindakan ini, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya di masa mendatang.

Pelaporan jual kendaraan bermotor tertuang pada Pergub 185 tahun 2016.

Wajib pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas lapor jual kendaraan melalui daring di situs pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT.

Dengan langkah melakukan register melalui email pribadi dan mengikuti petunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta, wajib pajak bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan bisa melihat status jenis pajak lainnya.

Berikut ini adalah alur proses pendaftaran pajak online di situs Bapeda DKI Jakarta:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id di situs resmi Bapenda DKI Jakarta
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
4. Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak melakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul, hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online di Situs Bapenda DKI Jakarta

1. Login melalui akun https://pajakonline.jakarta.go.id/

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

2. Pilih menu PKB: Seluruh NOPOL yang terdaftar atas NIK akan muncul pada Tab Objek Pajak, pilih tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk NOPOL yang dikehendaki

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

4. Isi Formulir Lapor Jual Online

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

5. Upload dokumen yang diminta (KTP Pemohon, Surat Pernyataan Lapor Jual, KK, Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor

Bapenda DKI Jakarta berlakukan Lapor Jual Kendaraan Bermotor Online

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan

7. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kerta dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online

8. Klik kirim

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka NOPOL tersebut tidak akan terhubung dengan NIK dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Manfaat Layanan Lapor Jual Kendaraan Online di Situs Bapenda DKI Jakarta:

  • Pelaporan jual beli kendaraan bermotor
  • Pelaporan kehilangan kendaraan
  • Pelaporan kerusakan kendaraan

Kerugian Jika Tak Lapor Jual Kendaraan:

  • Pengenaan Sanksi BBN-KB
  • Pengenaan Pajak Progresif
  • Tidak mendapat KJP
  • Tidak dapat mendaftar DP 0 Rupiah
  • Tidak mendapat BPJS